Example 728x250
Terkini

Satpol PP Bongkar Warung di Paiton Yang di Duga Remang remang. pemilik Warung Meminta Ganti Rugi.

8
×

Satpol PP Bongkar Warung di Paiton Yang di Duga Remang remang. pemilik Warung Meminta Ganti Rugi.

Sebarkan artikel ini
20240715 132353

Probolinggo. AnalisNews. co. id

Satpol PP ( satuan polisi pamong pamong praja) kabupaten Probolinggo melakukan penertiban dengan membongkar warung sebanyak 15 warung yang di duga warung remang remang. Warung yang di bongkar berada di tiga titik. Titik pertama di Desa paiton. Titik kedua desa Sukodadi dan desa taman. kecamatan paiton kabupaten Probolinggo. 15/07/2024.

Adapun pemilik Warung banyak yang dari luar kecamatan, di antaranya kecamatan Maron. Kecamatan Gading, kecamatan Krucil dan kecamatan Paiton sendiri. Satpol PP Sebelum nya sudah mengirim Surat pemberitahuan prihal pembongkaran tersebut. Sehingga warung banyak yang di bongkar sendiri oleh pemilik nya. Namun, warung yang tidak di bongkar Satpol PP Terpaksa melakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan Bulldozer.

Salah satu pemilik warung “Sugeng Harianto” Warga dusun Krajan RT 01 RW 03 Desa paiton, menyampaikan keluhan nya kepada team media di lokasi pembongkaran. “Saya sudah 13 tahun. Saya sudah tidak punya lahan lagi, tidak punya tempat Tinggal lagi, saya mau tinggal di mana ini. Katanya mau di carikan tempat tinggal, tapi nyatanya mana gitu. Harapan saya kalau bisa di ganti rugi lah, saya buat warung ini habis 15 jutaan. “Ungkap nya.

20240715 132353 1

Sedangkan kepala bidang penegakkan Hukum Satpol PP kabupaten Probolinggo. “Sunarto” Di lokasi pembongkaran warung juga mengatakan. Sebeum nya sekitar 2 bulan yang lalu sudah ada pemberitahuan kepada pemilik warung, dan surat terakhir itu di layangkan 14 hari sebelum pembongkaran. “Jelas nya. Pemilik warung ini ada juga yang dari luar kecamatan, dari Condong kecamatan Gading, Krucil dan Brani kecamatan Maron. Dan warung ini di duga warung remang remang. Dan penertiban warung ini nantinya akan di lakukan secara bertahap. Sekarang masih proses dan nunggu instruksi dari pimpinan.

Lanjut kata Kabid Hukum Satpol PP. Ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran. pemilik warung ini tidak ada ijin dari pengairan, tanah ini kan milik pengairan. Harapan saya, untuk para pemilik warung agar supaya menjaga penertiban. Dan nanti kami akan melakukan Sosialisasi kepada para pemilik warung di wilayah kabupaten Probolinggo, khusus nya di daerah paiton. “pungkasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.