Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Barito Timur Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Objek Vital

14
×

Satsamapta Polres Barito Timur Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Objek Vital

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 09 at 13.55.50
Polres Barito Timur – Polda Kalteng, Sabtu, 9/11/2024 – Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang rawan terjadi pada musim kemarau, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur terus meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait larangan dan bahaya Karhutla, terutama di wilayah objek vital dan perusahaan perkebunan.

Patroli dan sosialisasi yang dipimpin oleh personel Satsamapta Polres Barito Timur ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pihak perusahaan tentang pentingnya pencegahan Karhutla. Pada Sabtu, 9 November 2024, personel Satsamapta melakukan patroli di area PT. SGM, salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Barito Timur, untuk menyampaikan imbauan tentang bahaya Karhutla. Personel BRIPDA Charles Wahyu Saputra memberikan edukasi langsung kepada pekerja di areal kebun dan pabrik tentang pentingnya mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain melakukan patroli rutin, Satsamapta juga memastikan kesiapan peralatan dan prosedur pencegahan Karhutla di area objek vital. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat sekitar terhadap bahaya Karhutla, serta mengurangi risiko kebakaran yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

AKP Sukajim, S.H., M.M., Kasatsamapta Polres Barito Timur, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan secara berkala, khususnya di area-area yang dianggap rawan. Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang intensif, kesadaran masyarakat dan perusahaan dapat meningkat, sehingga bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.