Example 728x250
Sumut

Sah! 45 Anggota Panwascam Se-Kabupaten Dairi Resmi Diumumkan

68
×

Sah! 45 Anggota Panwascam Se-Kabupaten Dairi Resmi Diumumkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241109 WA0000 1

Dairi – AnalisNews.co.id – Setelah mengikuti beberapa tahapan pendaftaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi akhirnya umumkan daftar nama anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan datang di Kabupaten Dairi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha kepada awak Media pada 23/5/2024) mengatakan bahwa penguman nama yang lulus calon anggota panwascam ini berdasarkan surat nomor : 011/KP.01.00/POKJA/SU-03/05/2024 tanggal 23 Mei 2024.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah yang diterima anggota panwascam sebanyak 45 orang yang tersebar di 15 kecamatan Se-kabupaten Dairi.

“namun kita sebelumnya telah melakukan evaluasi existing kepada anggota Panwascam pada pemilu 2024. “ sehingga ke 45 orang calon panwascam yang dinyatakan lulus seleksi ini dijadwalkan akan dilantik dan diambil sumpah janji sebagai anggota Panwascam yang digelar tanggal 24 Mei 2024 dan dilanjut pembekalan pada tanggal 25 Mei di Hotel Mutiara Dairi,Jl.Perluasa Sidikalang” ujarnya.

“Nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan yang akan mengikuti pelantikan dan pembekalan dan penempatannya disetiap kecamatan dapat melihat pada laman https://www.facebook.com/100069338674400/posts/pfbid01ZqwZHPvLJNvyio3qeZ71AHsCFQLm42rTaVS624wCrJRPSK2p1Cm5wkxZYZdDvcl/?app=fbl

“Jadi kami ucapkan selamat kepada Panwascam yang terpilih, dan semoga bisa melaksanakan tugas dengan sebaik. -baiknya sesuai dengan aturan yang ada”ucap Idrus diakhir keterangannya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"