Example 728x250
Jabar

Operasi Patuh Lodaya Polsek Cipaku Siagakan Anggota di Kantor UPTD

9
×

Operasi Patuh Lodaya Polsek Cipaku Siagakan Anggota di Kantor UPTD

Sebarkan artikel ini
IMG 20240715 WA0168

Ciamis ~ Aiptu Suharso melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di depan Kantor UPTD Cipaku, wilayah Buniseuri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara serta pelayanan bagi anak sekolah yang melintas di jalan raya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.

Pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Lodaya 2024, yang dilaksanakan oleh Polres Ciamis. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Operasi Patuh Lodaya 2024 dimulai pada tanggal 15 Juli dan berlangsung hingga 28 Juli 2024. Fokus dari operasi ini adalah penegakan peraturan lalu lintas dengan tujuh prioritas pelanggaran, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., memimpin apel gelar pasukan untuk menandai dimulainya operasi ini. Apel gelar pasukan melibatkan berbagai elemen, termasuk TNI, Satpol PP, Dishub, dan personel Polres Ciamis.

Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas di wilayah Buniseuri, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi anak-anak sekolah dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan tujuan Operasi Patuh Lodaya 2024 untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, diharapkan Operasi Patuh Lodaya 2024 dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polsek Cipaku.

“Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar”

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.