Example 728x250
Sumut

Bawaslu Dairi Hadiri Rakoor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokus Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

18
×

Bawaslu Dairi Hadiri Rakoor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokus Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
GridArt 20241110 214658004 scaled

Dairi -AnalisNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi bersama Bawaslu Dairi melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Dairi, pada Jumat 19/07/2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024. Berdasarkan PKPU Nomor : 7 Tahun 2022, Bab XII Pasal179 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus serta merujuk Keputusan – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Dairi Idrus Maha kepada awak media setelah melaksanakan kegiatan tersebut melalui via selulernya.

“Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”terang Idrus.

“Rapat koordinasi ini juga menjadi momen untuk menyamakan pemahaman dan menetapkan langkah-langkah strategis ke depan guna memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak mendatang”ujarnya.

“dengan adanya rapar koordinasi ini,kita berharap nantinya dapat mengimplementasikan hasil pembahasan ini secara optimal demi tercapainya Pemilihan Serentak yang transparan dan akuntabel “ucap Idrus diakhir keterangannya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Komisioner KPU Dairi beserta staff KPU Dairi dan Staf Bawaslu Dairi.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.