Example 728x250
Terkini

28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

9
×

28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
IMG 20241111 WA0011

Analisnews co.id – Lampung – Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia di tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 November 2024 malam hingga Minggu dini hari. Operasi ini menyasar beberapa lokasi, termasuk Deā€™Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung dan pemandu lagu. Sebanyak 28 orang yang diduga menggunakan narkoba langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami melakukan razia di tujuh titik THM di Bandar Lampung malam ini. Ada 28 orang yang kami bawa ke Mapolda Lampung,” ujar KBO Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian.

Dari 28 orang yang diamankan, terdiri dari pengunjung dan karyawan atau pemandu lagu di tempat hiburan malam. Setelah pemeriksaan urine di Mapolda Lampung, 10 orang dinyatakan negatif dan langsung dipulangkan.

“Dari 28 yang dicurigai, 10 negatif setelah tes urine di kantor Polda Lampung. Empat orang menjalani rehabilitasi karena positif narkoba, sementara 14 lainnya masih dalam pemeriksaan,” jelas Rahmad.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung. “Razia ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan tempat hiburan malam bebas dari narkoba. Kami mengimbau seluruh pengelola THM agar lebih ketat dalam menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Umi mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba. “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkoba demi keamanan bersama,” tutup Umi..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.