Example 728x250
JatimTerkini

Matrapi Terpilih Jadi Ketua MWC NU Robatal, Selisih 1 Suara dengan Incumbent

147
×

Matrapi Terpilih Jadi Ketua MWC NU Robatal, Selisih 1 Suara dengan Incumbent

Sebarkan artikel ini

ANALISNEWS, SAMPANG – Ustadz Matrapi akhirnya memegang tampuk kepemimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Robatal setelah secara resmi terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah MWC NU Robatal masa khidmat 2024-2029.

Mantan ketua PC IPNU Sampang itu menggantikan ketua lama, yaitu KH Sholehoddin Nawawi dalam Konferensi MWC NU Robatal yang berlangsung sengit dan demokratis di Pondok Pesantren Raudlatut Thullab Kediaman KH Sholehoddin Nawawi Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura. Minggu 10 November 2024 kemarin.

Ustadz Matrapi berhasil mengalahkan Kh Sholehoddin Nawawi yang merupakan incumbent Ketua MWC NU Robatal dengan selisih satu suara.

Atas terpilihnya sebagai Ketua MWC NU Robatal, Ustadz Matrapi menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan program yang sudah berjalan dan dianggap berhasil serta merumuskan program-program baru.

“Upaya kita kedepan bagaimana Banom dan Lembaga MWC NU Robatal yang belum terbentuk bisa segera terbentuk, kedepannya juga kita akan jadwalkan bisa segera turba ke tiap-tiap Ranting NU dan bisa membentuk Banom dan Lembaga”, ujarnya. Senin 11 November 2024.

Selain itu, pria yang juga pernah menjabat ketua PC IPNU Sampang tersebut berkomitmen akan berkolaborasi, bersinergi dengan pemerintah, dengan stakeholder dan siap berkolaborasi serta mendukung setiap program dan kegiatan PAC GP Ansor, IPNU, IPPNU, PAC Fatayat dan lainnya.

“Semoga terpilihnya saya di 10 November ini menjadi sejarah baru untuk MWC NU Robatal dan semoga amanah yang diberikan kepada saya ini, bisa saya laksanakan sesuai harapan pengurus NU”,pungkasnya.(*)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur