Polres Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas, Polda Kalteng telah mengamankan D alias N (57) di Jalan Kapuas Seberang I Nomor 35 Rt. 002 Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (7/11/2024) sekitar jam 15.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersangka D terkait Judi Togel.
“Bermula informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya perjudian online jenis kupon putih (togel), setelah mendapatkan informasi kemudian personel kami langsung bergerak menuju tempat tersebut kemudian menemukan tersangka sedang melakukan perjudian, dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut diantaranya 1 (satu) bundel kertas kupon tembakan”, imbuh Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu uang sebesar Rp. 2.535.200,- (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri, 3 (tiga) buah Ballpoint, 1 (satu) bundel kertas kupon tembakan dan situs judi online Pangeran Toto3-333.site.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tutup Abdul Kadir Jailani. (Acap)