Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Barito Timur Lakukan Observasi Lingkungan untuk Cegah Pencurian di Pemukiman Perumahan Eba Raya

7
×

Satsamapta Polres Barito Timur Lakukan Observasi Lingkungan untuk Cegah Pencurian di Pemukiman Perumahan Eba Raya

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 11 at 05.31.20
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur(bartim), Polda Kalteng melaksanakan observasi rutin di lingkungan Pemukiman Perumahan Eba Raya, yang terletak di Jl. Sarapat, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Tim patroli yang dipimpin oleh Brigpol Kusno bersama Bripda Dede Randi dan Bripda Gemilang Daya Anugrah memfokuskan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya tindak pencurian di pemukiman tersebut, pada minggu (10/11/24) pukul 22.00 WIB.

Observasi dilakukan pada malam hari, yang dikenal sebagai waktu rawan terhadap berbagai aksi kejahatan, termasuk pencurian. Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh area pemukiman, memeriksa setiap sudut dan rumah warga untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan kenyamanan warga. Langkah ini juga bertujuan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.

Hasil observasi menunjukkan bahwa situasi di sekitar Pemukiman Perumahan Eba Raya tetap aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda pencurian atau gangguan kamtibmas lainnya. Keadaan lingkungan tersebut terkendali dengan baik berkat patroli dan kewaspadaan yang terus ditingkatkan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Barito Timur, melalui Kasat Samapta AKP Sukajim, menegaskan bahwa patroli dan observasi seperti ini akan dilanjutkan di berbagai pemukiman di wilayah Barito Timur untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi. Polisi juga mengimbau kepada warga untuk tetap menjaga kewaspadaan dan bekerjasama dalam menciptakan keamanan lingkungan yang lebih baik(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.