Example 728x250
Terkini

Penganiayaan Tiga Anak di Bawah Umur di Mesuji, Didampingi JPKP, Korban Melapor ke Polres

×

Penganiayaan Tiga Anak di Bawah Umur di Mesuji, Didampingi JPKP, Korban Melapor ke Polres

Sebarkan artikel ini
lt57430e625e097

Mesuji, Analis News — Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, kini telah dilaporkan ke Polres Mesuji oleh pihak keluarga korban, didampingi oleh Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPC Mesuji. Laporan ini disertai dengan barang bukti berupa hasil visum dari Puskesmas Simpang Pematang.

Kejadian yang mengejutkan ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024. Menurut keterangan ibu salah satu korban, Wayan Suryati, kejadian bermula saat anak-anak pulang dari sekolah. Salah satu anak diduga mengalami pemelintiran tangan, dan sekitar pukul 18.00 WIB, ketiganya kembali mendapat perlakuan kasar berupa tamparan di pipi kanan dan kiri secara bergilir oleh terduga pelaku, SN, yang berusia 45 tahun. Insiden ini terjadi di sekitar area mushola desa, tanpa perlawanan dari ketiga anak.

Orangtua korban baru menyadari kejadian tersebut setelah SN datang ke warung mereka untuk meminta maaf karena telah “memarahi” anak-anak. Namun, SN tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan fisik. Karena tidak menerima tindakan tersebut, pihak keluarga akhirnya meminta pendampingan dari JPKP Mesuji untuk melapor ke Polres, mengingat pelaku diduga telah berulang kali menunjukkan sikap arogansi di lingkungan sekitar.

Ayah salah satu korban, Sudariono, mengaku sangat geram dengan tindakan SN, yang juga merupakan tetangganya. Menurutnya, sikap arogan SN telah menyebabkan trauma pada ketiga anak, hingga mereka merasa takut pergi ke sekolah yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku.

Kasus ini kini berada di bawah penanganan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji dan sedang ditindaklanjuti secara hukum.

Ketua JPKP DPC Mesuji, Isma’il, menyayangkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh SN terhadap ketiga anak yang berusia sekitar 11 tahun, yakni ST, AD, dan RS. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi di Polsek Simpang Pematang yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sehingga keluarga korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke Polres Mesuji, dengan menyertakan bukti visum.

“Perbuatan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan. JPKP akan terus mendampingi para korban, mulai dari tahap mediasi hingga proses hukum, demi keadilan bagi ketiga anak yang masih di bawah umur ini,” ungkap Isma’il.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak-hak anak dan pentingnya penegakan hukum bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.

( Red)