Example 728x250
Sumut

Pemkab Pakpak Bharat Dapat Penghargaan Dari Kantor Bea Cukai Pematang Siantar

25
×

Pemkab Pakpak Bharat Dapat Penghargaan Dari Kantor Bea Cukai Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini
1721034201134

Pakpak Bharat-AnalusNews.co.id- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Pematang Siantar memberikan Anugerah Penghargaan Bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai “ Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Terbaik Dibidang Penegakan Hukum Tahun 2023”.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menerima Anugerah ini, atas Upaya dan keberhasilan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam membantu pihak Bea Cukai memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah pasa Satuan Polisi pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat, Rudolf Agus Solin, MM menerima Piagam Penghargaan ini dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar, A Hamonangan Gultom.

Sepanjang tahun 2023 kita giat melakukan operasi Bersama KPPBC TMP C Pematang Siantar dalam mengawasi peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, di empat Kecamatan (Salak, Tinada, Kerajaan dan Sitellu Tali Urang Jehe) yang menjadi lokus kita, dibeberapa toko, grosir, warung dan pengecer kita temukan rokok illegal yang sengaja disimpan dan diedarkan, terhadap temuan ini langsung disita dan dikenakan sanksi sesuai aturan oleh petugas, jelas Agus Solin.

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengapresiasi adanya penghargaan ini. Sebuah prestasi atas adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan pihak Bea Cukai yang menurutnya sangat perlu dipertahankan, guna membantu upaya pendapatan Negara melalui cukai tembakau.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.