MUARA BUNGO – Zainal Arifin, direktur hukum dan advokasi tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jumiwan Aguza – Maidani angkat bicara terkait tudingan calon Bupati Dedy Putra tentang adanya intervensi.
Zainal Arifin menilai tak pantas seorang calon Bupati seperti Dedy Putra menyampaikan tudingan bahwa adanya intervensi terhadap ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, RT dan RW yang belum tentu kebenarannya.
“Saya rasa jika ingin mencari simpatik dari masyarakat caranya juga tidak harus begitu. Terlebih apa yang ia sampaikan ini disebar luaskan melalui media masa kepada publik,” ujar Zainal Arifin, Senin (11/11/2024)
Kata Zainal Arifin, jika benar adanya apa yang ditudingkan oleh Dedy Putra tersebut, mestinya tim mereka melaporkan hal ini kepada pihak terkait dengan menyertakan barang bukti.
“Aturannya jelas, dasar hukumnya ada, prosedurnya ada, jadi sebaiknya ikuti itu. Jadi jangan menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya hanya untuk mencari simpatik masyarakat,” ujarnya.
Lagian, lanjut Zainal Arifin, pihak yang disebut diintervensi tersebut juga orang pintar yang memahami aturan. Sehingga jika ada yang diintervensi pasti akan melaporkan hal ini pada pihak terkaik, bukanya dengan calon Bupati.
“Saya rasa ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, RT dan RW ini semunya orang yang tidak bisa diintervensi. UU No 3 tahun 2024 tentang desa UU No 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pasal 71 ayat 1. Jadi saya rasa apa yang disampaikan itu tidak benar,” katanya.
Dengan adanya informasi seperti ini, Zainal Arifin mengajak masyarakat agar jangan percaya. Ia mengajak seluruh masyarakat agar selalu menjaga kekompakan meskipun berbeda pilihan.
“Ayo jangan sampai terpengaruh dengan hal seperti ini. Tetap selalu jaga kekompakan. Terakhir, jangan lupa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November nanti pilih calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua,” tutupnya.