Example 728x250
KaltengTerkini

Warga Kapuas Timur Diimbau Waspadai Karhutla Saat Musim Kemarau

×

Warga Kapuas Timur Diimbau Waspadai Karhutla Saat Musim Kemarau

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 12 at 09.32.20Kapuas Timur-Polsek Timur Polres Kapuas melakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabuapten Kapuas Prov Kalteng, Selasa (12/11/2024) pukul 09.00 Wib

Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan kegiatan patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik karhutla dan lahan rawan karhutla, kegiatan patroli juga di isi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

WhatsApp Image 2024 11 12 at 09.32.25“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.

“Selain itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” jelasnya, (u11)