Polres Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas dibantu personel Polsek Sebangau jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan pada Bulan September 2024 lalu yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng Jum’at (8/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa telah mengamankan Y (25) pada Jum’at, 8 November 2024 di Kelurahan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Terduga pelaku merupakan residivis di kasus yang sama, dimana ia pernah divonis 1 tahun 10 bulan pada 2018.
“Awal kejadian di Jalan Jenderal Sudirman korban AD (18) bersama-sama dengan temannya dan juga tersangka sedang mengkonsumsi minum-minuman keras, setelah selesai korban ingin berpamitan namun saat bersalaman tangan korban dicengkeram kuat oleh tersangka, korban pun berbicara dengan temannya “Amat kayak apa nah, kada kawa bulik aku kayak ini mat (bahasa banjar: Amat gimana ini, nggak bisa pulang aku seperti ini mat),” lalu teman korban atas nama Amat menjawab “Ayuja bulik ja kada papa ja (ya udah pulang aja nggak apa-apa),” Ujar Abdul Kadir Jailani menerangkan.
Kemudian korban pun meninggalkan tempat setelah tersangka melepaskan tangannya, namun ditengah perjalanan saat hendak menuju rumah korban mendapatkan pukulan dikepala dari belakang dan terjatuh ke tanah, lalu korban dipukul tanpa henti diwajah, dicekik serta diseret menuju tempat mereka awal minum-minum. Lalu korban berteriak meminta tolong kepada orang sekitar kemudian korban dilepaskan, akibat kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Kapuas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup Kasat. (Acap/sam)