Polres Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P. memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) IN Absensia bagi satu orang personil Polres Kapuas Polda Kalteng. Senin (11/11/2024) sore.
Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan apel Polres Kapuas juga dihadiri PJU Polres Kapuas dan perosnil Polres Kapuas namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan.
Pada pelaksanaan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH ) Personil Polres Kapuas An. Aiptu Suriyono dengan dilakukan Pencoretan Foto Personil tersebut secara simbolis.
Kapolres Kapuas mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir, dan yang bersangkutan di PTDH berdasarkan Putusan siding kode etik profesi Polri.
“Sebagai Kita ketahui bersama bahwa pada sore hari ini telah dilaksanakan upacara PTDH terhadap Satu Personel Polres Kapuas, PTDH ini merupakan suatu bentuk hukuman atau punishment terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kapolres.
Dalam arahanya Kapolres juga mengatakan, “hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menyebut, PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
“Bagi para Kabag, Kasat, Kasi serta Kapolsek jajaran Polres Kapuas, tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya di dalam pelaksanaan tugas agar tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi,” tutup Kapolres. (Or)