Example 728x250
Terkini

Masihkah Tidak Peduli dan Menutup Mata, Dengan Rakyat Mu yang Butuh Penghidupan Lebih Layak

9
×

Masihkah Tidak Peduli dan Menutup Mata, Dengan Rakyat Mu yang Butuh Penghidupan Lebih Layak

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241112 140259 YouTube

Masihkah Tidak Peduli dan Menutup Mata, Dengan Rakyat Mu yang Butuh Penghidupan Lebih Layak.

 

Analisnews co.id-KARANGASEM 

Utung tak dapat diraih malang tak bisa di tolak, pribahasa ini benar adanya dan menimpa salah satu keluarga yang menderita disabilitas mental dan tergolong keluarga dengan kemiskinan extream.

Sebut saja Melati salah satu anak dari kekek Cocong yang tinggal di Desa Kesimpar Kecamatan Abang
kabupaten Karangasem.

Melati bersaudara dua orang, satu-satunya adik perempuanya, juga mengalami hal serupa, kelainan mental ” disabilitas mental,
Nasib kurang beruntung, Melati pun bukan sekedar gangguan mental, namun ia juga tidak bisa bicara alias ( bisu-tuli )

Hal yang paling menyedihkan, kehormatan nya direnggut oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, hingga Melati melahirkan seorang anak perempuan. Seperti yang diketahui saat ini, anak dari Melati sudah duduk dibangku sekolah dasar menginjak kelas empat.

Hal serupa juga dialami oleh bapaknya( kakek Cocong) yang sakit – sakitan, yang juga mengalami kelainan mental yang sering pergi tanpa arah tujuan, membuat istri dan keluarga kebingungan mencarinya.

Hal yang lebih memilukan, Melati dan adik perempuannya tidak bisa melakukan pekerjaan apa pun demikian pula bapaknya yang seharusnya menjadi tulang punggung keluarga, tetapi sebaliknya
Tulang punggung keluarga dipikul ibunya/ nenek Cocong, miris sekali.

Keberadan keluarga kakek Cocong terpantau oleh, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ” JPKP ”
Karangasem.
Kemudian ketua DPD JPKP Karangasem, I Ketut Suardana,S.Pd yang juga sebagai Co. coordinator project yayasan kita peduli bersama dengan dinas sosial kabupaten Karangasem, I Nyoman Sepel mengunjungi keluarga kakek Cocong.

Menurut istri kakek Cocong (80 ) keluarga mereka sudah mendapat bantuan dari kepala Desa kesimpar berupa sambungan air bersih kerumahnya, dan mendapatkan bedah WC dari salah satu komunitas yang ada di kabupaten Karangasem.

Hal yang sangat memprihatinkan, tempat tinggal keluarga kakek Cocong, mereka tinggal bersama sama dalam satu ruangan yang di sekat di dalamnya.
Kondisi kamar yang sangat tidak layak huni, membuat mata yang melihat kondisi seperti itu, akan meneteskan air mata.

Oleh sebab itu, harapan DPD JPKP kabupaten Karangasem semoga instansi terkait, yayasan sosial dan komunitas kemanusiaan, sekiranya bisa peduli dengan memberikan bantuan, guna meringankan beban keluarga kakek Cocong.

Miris sekali !!, disebutkan pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.

Lebih lanjut, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 34 menyatakan orang tidak mampu atau Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Kalau kita simak UUD 1945 dan pasal yang mengatur tentang kemanusian, apakahh Negara sudah hadir dan bisa melindungi rakyatnya dari kemiskinan ??, salah satu contoh keluarga kakek Cocong .
Lalai atau memang tidak peduli dengan keluarga kakek Cocong ?? menjalani hidup dengan kemiskinan extream.

Pantaskah seorang nenek dengan usai 80 tahun menjadi tulang punggung keluarga, itupun sama sekali kerja nenek Cocong tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari, dimana instansi pemerintah Kabupaten Karangasem selama ini, melihat dan melindungi rakyat nya yang memang benar-benar membutuhkan dukungan dan bantuan.
( ranugito)

# Kakek,Nenek Cocong #Kemiskinan extream #DesaKesimpar
#Kecamatan Abang
# Kab Karangasem.
#JPKP Karangasem #Yayasan Kita Peduli
#Peduli terhadap sesama wujud kepedulian terhadap umat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.