Example 728x250
Terkini

Satreskrim Polres Probolinggo Unit PPA Berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Pembuangan Balita Di Dusun Duren Desa Guyangan. 

64
×

Satreskrim Polres Probolinggo Unit PPA Berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Pembuangan Balita Di Dusun Duren Desa Guyangan. 

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Berhasil Ungkap penemuan Mayat Balita yang menghebohkan warga Guyangan kecamatan krucil kabupaten Probolinggo. balita tersebut di temukan warga setempat dalam kondisi tidak menggunakan pakaian sehelai pun dan dalam keadaan meninggal dunia. 12/11/2024.

Mayat Balita di temukan warga masyarakat di dusun duren desa Guyangan kecamatan Krucil pada Hari Kamis tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 15 00 Wib. adanya peristiwa tersebut polres Probolinggo langsung mengambil sikap dan bergerak untuk memburu pelaku pembuangan balita tersebut.

dengan kecanggihan dan keahlian nya, akhir nya Unit PPA polres Probolinggo berhasil mengamankan pelaku pembuangan Balita di desa Guyangan tersebut. adapun pelaku pembuang balita yang di ringkus adalah “YS” umur 18 tahun warga desa seneng kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo. “YS” di ringkus pada tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 13. Wib.

kepala desa Seneng kecamatan Krucil “Supandi” saat di konfirmasi team media lewat Sambungan watshap via Chat. dirinya membenarkan bahwa yang di di amankan Oleh polres Probolinggo itu adalah warganya. Ya benar, namun, saya masih belum tau pasti Dengan nama nama nya, pean langsung ke Kanit polres saja biar lengkap. karena yang nyidik itu tadi malam. “Jelas nya.

Unit PPA satreskrim Polres Probolinggo “Aiptu Agung Dewantara” saat di konfirmasi media lewat jejaring sosial watshap bia Chat. Membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku pembuangan Balita beberapa hari yang lalu. Namun, pihak nya masih belum bisa memberikan keterangan secara detail karena masih dalam penyidikan. “ya benar, masih dalam penyidikan. “Ucap nya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur