Serang – analisnews.co.id Ditbinmas Polda Banten gelar apel besar Bhabinkamtibmas dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif dalam menghadapi Pilkada tahun 2024 diwilayah Hukum Polda Banten pada Selasa (12/11).
Kegiatan dipimpin Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari dan diikuti seluruh Bhabinkamtibmas Polda Banten.
Dalam sambutannya Dirbinmas mengatakan bahwa menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024 mempersiapkan diri sebaik-baiknya baik fisik maupun mental. “Seluruh Bhabinkamtibmas dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024 mempersiapkan diri sebaik-baiknya baik fisik maupun mental guna merealisasikan tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 13 undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 polri tidak dapat bekerja sendiri, tetapi perlu adanya dukungan dari seluruh komponen (stakeholder) masyarakat, sehingga perlu adanya sinergi polisional,” katanya.
Raden juga menuturkan bahwa Bhabinkamtibmas harus mengetahui terhadap segala permasalahan yang ada dimasyarakat. “Para Bhabinkamtibmas harus mengetahui terhadap segala permasalahan yang ada dimasyarakat, tidak menganggap ringan, dan tidak underestimated. Pilkada tahun ini dapat terlaksana dengan baik apabila adanya sikap saling proaktif diantara polri dan masyarakat, sehingga pilkada yang aman, tenteram, damai dan sejahtera sebagaimana yang di cita-citakan bersama dapat terwujud,” ucapnya.
Raden menjelaskan situasi kamtibmas Pilkada saat ini memerlukan perhatian serius kita. Dengan langkah-langkah atau upaya-upaya penanganan baik yang bersifat preemtif, preventif maupun represif. “Mencermati situasi kamtibmas Pilkada saat ini memerlukan perhatian serius kita. Dengan langkah-langkah atau upaya-upaya penanganan baik yang bersifat preemtif, preventif maupun represif (penegakan hukum), khususnya kepada para bhabinkamtibmas agar benar-benar dapat melaksanakan tugas pokoknya mulai dari deteksi dini, melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) atau kunjungan serta giat problem solving sebagaimana petunjuk dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas. dimana semua kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk pelaporan,” jelasnya.
Raden juga menegaskan kepada para pimpinan di jajaran untuk melakukan pengawasan kinerja Bhabinkamtibmasnya. “Kepada para atasan, Kapolres, Kasatbinmas, Kapolsek, Kanitbinmas Polsek dan pembina fungsi lakukan pengawasan melekat dan berikan feed back / anev atas kinerja Bhabinkamtibmasnya masing-masing. Dengan harapan para Bhabinkamtibmas dapat menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, transparan dan akuntable, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Dari beberapa hal yang saya sampaikan diatas, pada kesempatan dan moment yang sangat baik ini Dirbinmas Polda Banten saya ingin menyampaikan beberapa penekanan berkaitan dengan tugas bhabinkamtibmas dalam menghadapi pilkada tahun 2024, sebagai berikut :
1. Netralitas Bhabinkamtibmnas adalah hal yang sangat penting sebagai tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
2. Bhabinkamtibmas adalah etalase Polri yang menggambarkan bagaimana penampilan seorang anggota kepolisian, oleh karena itu patuhi ketentuan atau prosedur tetap (Protap) penampilan anggota polri sehingga terkesan berwibawa, rapi, tampan mewakili penampilan anggota Polri secara general.
3. Tingkatkan pengetahuan dan keahlian knowledge and skill yang merupakan hal yang sangat esensial atau penting dalam melakukan tugas, tanpa pengetahuan dan keahlian maka tugas yang menjadi tanggung jawab bhabinkamtibmas tidak akan berjalan dengan optimal, untuk itu bhabinkamtibmas harus mengetahui tugas pokoknya sesuai dengan peraturan kapolri dan piranti lunak lainnya yang selanjutnya dijadikan pedoman dan arah bagi pelaksanaan tugasnya, selain itu juga harus memperhatikan petunjuk dan arahan cara bertindak sesuai dengan kondisi dan situasi terkini yang disampaikan melalui aplikasi atensi-atensi pimpinan maupun surat telegram dari satuan atas.
4. Bhabinkamtibmas sebagai pengemban fungsi Intel dalam melaksanakan kegiatan deteksi dini terlebih dahulu bhabinkamtibmas harus mengetahui hal-hal mendasar atau fundamental tentang desa/kelurahan atau kawasan yang menjadi tanggung jawabnya melalui intel dasar dengan menguasai asta gatra desa/kelurahan/kawasan, karena hal tersebut dapat menggambarkan situasi umum tentang wilayah binaannya.
5. Dokumentasikan dan laporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas secara berjenjang mulai dari Kanit Binmas, Kapolsek, Kasat Binmas, Kapolres sampai ke tingkat satuan paling atas.
6. Kepada para atasan bhabinkamtibmas agar laksanakan wasdal operasional bhabinkamtibmas, secara rutin atau datang langsung ke desa/kelurahan binaan yang menjadi tanggung jawab bhabinkamtibmas untuk menanyakan langsung kinerja bhabinkamtibmasnya kepada masyarakat.
Terakhir Raden menegaskan pihaknya harus bersikap Netral dalam menghadapi Pilkada 2024. “Marilah bersama mewujudkan kamtibmas yang kondusif dalam rangka menghadapi Pilkada 2024 dengan menjaga netrlatitas dan bertanggung jawab,” tutupnya (Bidhumas).