Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Dinas PUTR Samosir & CV Pantun Jaya Utamakan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

×

Dinas PUTR Samosir & CV Pantun Jaya Utamakan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20241112 WA0113

 

Samosir- Pembangunan infrastruktur di Kecamatan maupun di pedesaan menjadi fokus utama pemerintah samosir Melalui Dinas PUTR Samosir untuk mendorong kemajuan dan pemerataan Pembangunan Infrastruktur Ruas jalan menjadi prioritas karena berperan penting dalam menghubungkan kawasan terpencil, memudahkan akses transportasi, dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa,Salah satunya Pembangunan Infrastruktur Ruas Jalan Di Desa Sarimarrihit Menuju Desa Sikkam Kecamatan Sianjur yang saat ini Selasa 12/11/2024 pukul 08.00 wib ,Dinas PUTR Samosir bersama Pihak Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya sedang melaksanakan Pengaspalan Hotmix.

 

Namun Sebelum Pekerja melaksanakan kegiatan Pengaspalan Hotmix di lokasi Pekerjaan tersebut, terlebih dahulu Pihak Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya Lamtor Simbolon bersama Pengawas Lapangan dari Dinas PUTR Samosir Holmes Sihotang dan Konsultan Pengawas Lapangan Doni Sitanggang Mengintruksikan Kepada para pekerja agar Memakai Alat Pelindung Kerja dan Pengecekan Kesehatan oleh tenaga medis Nuris Wati Nadeak di lokasi Pekerjaan tersebut.

 

Wakil Direktur CV Pantun Jaya Lamtor Simbolon saat dikonfirmasi Media Online samosir mengatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja

IMG 20241112 WA0098 1

Holmes Sihotang Mengatakan bahwa APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

 

Komponen Alat Pelindung Diri Di Tempat Kerja Bidang Konstruksi

APD terdiri dari berbagai komponen untuk melindungi bagian tubuh yang berbeda, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki.

Alat Pelindung Diri (APD) menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

 

Nuris Wati Nadeak Selaku Tenaga Medis yang Melakukan Medical Check UP di lokasi Pekerjaan mengatakan bahwa Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mendeteksi gangguan kesehatan akibat aktivitas dalam pekerjaan atau yang dapat memengaruhi kemampuan dalam menjalani pekerjaan.

 

Medical check up karyawan merupakan salah satu program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dilakukan oleh Pihak Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya untuk mengetahui kondisi terkini dari kesehatan karyawan yang sedang mengerjakan Pengaspalan Hotmix Jalan ini ,

 

Hal ini penting agar perusahaan CV Pantun Jaya dapat menentukan kemampuan karyawan dalam melakukan suatu pekerjaan berdasarkan kondisi kesehatannya, sekaligus mencegah penyakit atau kecelakaan yang mungkin ditimbulkan akibat bahaya atau kondisi tertentu pada lingkungan kerja, ujar Nuris Wati.

 

IMG 20241112 WA0102

Sementara itu, Ronatal Sinaga ST Selaku PPK Dinas PUTR Samosir pada Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Ruas Jalan Sarimarrihit Menuju Desa Sikkam Kecamatan Sianjur mengatakan sangat Mengapresiasi Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya yang telah melengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja yang Sedang Mengerjakan Pengaspalan Hotmix di jalan Sarimarrihit Menuju Sikkam tersebut,Hal tersebut Sesuai

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dijelaskan bahwa APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full body harness, jaket pelampung, rompi keselamatan, apron, dan pelindung jatuh. Sedangkan peralatan pelindung kerja antara lain jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, dan perlengkapan keselamatan bencana. Singkatnya, perbedaan yang melekat diantara keduanya adalah ruang lingkup penggunaannya, jika APD melekat ke tubuh pekerja, sedangkan APK digunakan disekitar tempat kerjanya dengan tujuan yang sama yaitu mengurangi risiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja.

 

Ronatal Sinaga juga berharap bagi Semua Pihak Rekanan Kontraktor yang ada di kabupaten Samosir ini harus tetap melaksanakan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum,harapnya

 

 

(Jupri Pasaribu)