Example 728x250
Nasional

Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI  Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

6
×

Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI  Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 15 at 17.06.37 2 scaled

Bekasi – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali bergulir dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Agung Susanto, S.H., dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum Agung Susanto dalam persidangan menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa berdasarkan pasal di atas, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menetapkan barang bukti tetap diletakkan dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.