Example 728x250
Terkini

Polda Lampung Imbau Warga Waspada Peredaran Uang Palsu

9
×

Polda Lampung Imbau Warga Waspada Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241112 WA0081 1

Analisnews co.id – Lampung – Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan agar warga selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama di tempat-tempat umum atau transaksi yang melibatkan uang tunai.

“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima uang, perhatikan detail keaslian uang tersebut,” tegas Kombes Umi Selasa (12/11/2024).

“Jangan ragu melapor ke pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan. Langkah ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat,” tambahnya.

Kombes Umi juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi kejahatan ini.

“Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, kita bisa menekan peredaran uang palsu yang merugikan warga.” tutupnya.

*Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu oleh Polresta Bandar Lampung*

Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mahasiswa berinisial ABA (22) yang diduga mengedarkan uang palsu di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu menggunakan printer di rumahnya.

ABA dan rekannya, AWR (22), membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan di Jalan Raden Intan.

“Pelaku sudah dua kali berbelanja di warung korban, hingga akhirnya korban dan warga berhasil menangkapnya,” kata Kompol Hendrik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar pecahan Rp 100 ribu, printer, gunting, dan lem.

“Pelaku akan dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang,” ujar Kompol Hendrik..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.