Example 728x250
Banten

Kapolres Cilegon Memberikan Bantuan Sosial di Polsek Purwakarta

51
×

Kapolres Cilegon Memberikan Bantuan Sosial di Polsek Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Cilegon, analisnews.co.id Polres Cilegon Polda Banten, Pada hari ini, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, melaksanakan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan sosial dan uang santunan kepada masyarakat yang tidak mampu di wilayah Polsek Purwakarta, Polres Cilegon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Cilegon untuk membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga sekitar. Senin (15/7/24)

Kapolres Cilegon menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima dan memberikan semangat serta dukungan moral bagi mereka. “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu dan menunjukkan bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar AKBP Kemas

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwira dan anggota Polsek Purwakarta, serta masyarakat penerima bantuan yang sangat antusias dan berterima kasih atas perhatian dan kepedulian dari Polres Cilegon.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Cilegon berharap dapat terus mempererat hubungan baik antara polisi dan masyarakat serta berkontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cilegon. “tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur