Example 728x250
KaltengTerkini

Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari Sebagai Bentuk Pelayanan Polsek Kapuas Timur Kepada Masyarakat

13
×

Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari Sebagai Bentuk Pelayanan Polsek Kapuas Timur Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 13 at 07.04.08Kapuas Timur-Personel Polsek Kapuas Timur selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan prima kepolisian, salah satunya melalui program unggulan Polres Kapuas Polda Kalteng yaitu Hanjewu Kota Air dengan melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, demi kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan serta meminimalisir terjadinya kecelakaan berlalu lintas.
Seperti yang terlihat di simpang tiga/arah catur Jalan Trans Kalimantan Km. 9 Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (13/11/2024) pukul 06.30 Wib, nampak petugas Polsek Kapuas Timur sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas dan menyeberangkan anak-anak yang berangkat sekolah. Tingginya mobilitas masyarakat dipagi hari bisa memicu kecelakaan maupun kriminalitas, oleh karena itu Polsek Kapuas Timur berusaha meminimalisir terjadinya kemacetan maupun kecelakaan saat jam rawan
WhatsApp Image 2024 11 13 at 07.04.08 1Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menjelaskan, “Pelayanan kepada masyarakat yang berupa pengaturan arus lalu lintas merupakan protap pimpinan Polri, karena dengan hadirnya aparat Kepolisian melaksanakan pengaturan lalu lintas diharapkan dapat menekan laka lantas dan terciptanya tertib berlalu lintas di wilayah Polsek Kapuas Timur serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,”
“Pengaturan arus lalu lintas pagi pada saat jam sibuk merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang terus ditingkatkan, guna membantu penyeberangan jalan dan mengatur arus lalu lintas baik didepan sekolah, kantor, pasar, pertigaan maupun perempatan jalan pada saat mulainya aktifitas pagi anak-anak sekolah maupun masyarakat”. tutupnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.