Example 728x250
TerkiniBeritaJatimNasional

*Kalapas Jember Kelas IIA Hasan Basri Bersama Jajarannya Telah Melaksanakan Kegiatan Penebaran 2000 Ekor Bibit Ikan Nila Di Kolam Lingkungan Lapas.*

7
×

*Kalapas Jember Kelas IIA Hasan Basri Bersama Jajarannya Telah Melaksanakan Kegiatan Penebaran 2000 Ekor Bibit Ikan Nila Di Kolam Lingkungan Lapas.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 WA0003 1

*ANALISNEWS.CO.ID.*

JEMBER., – Kalapas Jember, Hasan Basri, bersama jajarannya melaksanakan kegiatan penebaran 2000 ekor bibit ikan nila di dua kolam di tempat budidaya ikan dalam Lapas Jember pada Rabu (13/11/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, sejalan dengan 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.IMG 20241114 WA0004 1

“Hari ini kita melaksanakan penyebaran bibit ikan nila, 2000 ekor untuk program ketahanan pangan. Tujuannya adalah ikan – ikan ini ketika nanti setelah dipanen kita akan salurkan ke dapur lapas untuk dikonsumsi oleh warga binaan,” jelas Hasan. Kalapas yang didampingi seluruh Pejabat Eselon IV juga menyempatkan untuk memberi makan kolam kolam yang telah terisi ikan nila dewasa.IMG 20241114 WA0002 1

“Kolam budidaya ikan nila ini sudah berlangsung selama tiga bulan, dan ada 10 kolam yang dibuat. Budidaya ini kami adakan supaya warga binaan ini bisa mendapatkan pelatihan buddaya ikan supaya saat keluar nanti barang kali teman teman warga binaan bisa mengembangkan untuk menjadi mata pencariannya,” lanjut Hasan.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan para warga binaan, tetapi juga untuk memberikan para warga binaan kesempatan dalam berkontribusi terhadap ketahanan pangan lokal. Selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, bahwa warga binaan juga mampu berkontribusi dalam kualitas pangan dengan hasil – hasil pembinaan kemandirian.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.