Example 728x250
TerkiniBeritaJatimNasional

*Polres Jember Berhasil Mengungkap 9 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka.*

15
×

*Polres Jember Berhasil Mengungkap 9 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 WA0011 1 scaled

*ANALISNEWS.CO.ID.*

POLRES JEMBER., – Polres Jember berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari, dari periode 21 Oktober hingga awal November 2024.IMG 20241114 WA0012 1 scaled

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jember Kasat Reskoba IPTU Naufal Muttaqin S.Tr.K, S.I.K, MH, yang mewakili Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi SH SIK MSI, membeberkan bahwa ada 12 tersangka yang berhasil diamankan. Rabu (13/11/2024).IMG 20241114 WA0010 1 scaled

semuanya berjenis kelamin laki-laki. Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Jember dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Dalam kasus-kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, yaitu sabu seberat 510,18 ,gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan lainnya. Salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 519,18 gram.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain penindakan, Polres Jember juga aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat.

IPTU Naufal Muttaqin menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan. “Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” ujar IPTU Naufal.

*( IWAN&SOLIKIN/HMS POLRES JEMBER ).*

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.