Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur melakukan patroli di sekitar Kantor Majelis Resort GKE Tamiang Layang yang terletak di Jl. Tn. Ernst W. Fiege, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya bagi jamaah dan pengurus gereja yang sering beraktivitas di sekitar kantor tersebut.
Petugas Satsamapta berkoordinasi dengan pengurus kantor Majelis Resort GKE Tamiang Layang untuk memberikan edukasi terkait kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang mungkin terjadi di area sekitar. Selain itu, patroli ini juga digunakan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana, serta untuk mensosialisasikan nomor Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110/0811-524-110 sebagai sarana penghubung cepat dengan pihak kepolisian.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, Satsamapta Polres Barito Timur melakukan dialog dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi, serta mengimbau agar selalu menjaga kerukunan dan keamanan bersama. Kehadiran petugas di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, terutama di area yang sering dikunjungi oleh banyak orang, seperti di sekitar kantor majelis dan tempat ibadah.
Hasil dari patroli ini menunjukkan bahwa situasi di sekitar Kantor Majelis Resort GKE Tamiang Layang dalam keadaan aman dan kondusif. Patroli yang dilakukan oleh Satsamapta Polres Barito Timur ini menjadi salah satu upaya dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut, serta memberikan rasa aman bagi warga setempat, termasuk jamaah dan pengurus gereja(pm).