Example 728x250
Terkini

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

6
×

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 WA0113 1


Analisnews.co.id
Jakarta, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 218 Perkara selama periode Juli 2024 /November 2024.

Pada hari kamis Tanggal 14 November 2024 pukul 09.30 Wib yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran. SH. MH, serta dihadiri dan disaksikan

Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (yang mewakili) Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung (yang mewakili), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang diwakili Kasi Napza Setyo Adhi Wicahsono, Kepala BNN RI (yang mewakili), Walikota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili Sekertaris Kota, Kusmanto, S, Sos, M,Si, Dandim 0505, yang diwakili Mayor Arti M Sianturi, Kapolres Jakarta Timur yang diwakili Ilhamsyah, SH, Kepala BPOM RI, Ganda HM, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakili Staff Pidana Eva Yulianti, Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Yasser, Kepala Up Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dit Gakkum BNPT,

Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (14 Nov 2024).

Kajari  Imran.SH.MH, menyebut berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).

Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya  terdiri dari 101 (Seratus satu  ) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram,ekstasi 12,1 gram , dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong,pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Dan Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri 6 (Enam) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain.

Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 105 (Seratus lima) perkara berupa +-41.835 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain.
,
Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho. SH.MH, Kasi PB3R Fitri Eka Mardiana.SH.MH, Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul. SH. MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono. SH. MH. Kasi Seno. SH. MH, Kasugbin Mahpudin Carkra. SH. MH dan Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Ari Meilando, SH, serta seluruh jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lainnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.