Analisnews.co.id_NTT-Malaka, Tim kuasa SBS-HMS yang beranggotakan 8 orang masing-masing: Paulus Seran Tahu, SH. MH., Joao Meco, SH., Petrus Kabosu, SH., Marselinus Bere Eduk, SH., Hendrikus Fahik Taek, SH., Laurensius Taek, SH., Priskus Klau, SH., Sirilus Klau, SH., Mengapresiasi kesungguhan dan seseriusan Pimpinan beserta jajaran KPU Malaka yang mengambil inisiatif untuk melakukan koordinasi data pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Seperti siaran Pers yang diterima media Analisnews.co.id dari tim kuasa Hukum SBS-HMS Pada, 13/11/2024 sebegai berikut:
”Mengaprisiasi kesungguhan dan keseriusan pimpinan dan jajaran KPU Kabupaten Malaka yang telah mengambil inisiatif untuk melakukan koordinasi tentang Data Pemilihan Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka.Tim Hukum Paslon SBS-HMS meyakini bahwa kesungguhan dan keseriusan pimpinan dan jajaran KPU Kabupaten Malaka, sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi terjadinya Pilkada yang curang, yang dapat dilakukan oleh siapa saja karena berkepentigan untuk menang dengan menghalalkan segala cara”, tulis Tim Hukum
SBS-HMS dalam siaran pers itu
Dikatakannya, dengan diadakannya rapat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada, membuktikan bahwa KPU Kabupaten Malaka sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Malaka, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan namun KPU Kabupaten Malaka, membuktikan kepada publik bahwa lebih mengutamakan pendekatan pelayanan dan transparasi.
”Dengan diadakannya rapat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada, menunjukan bahwa KPU Kabupaten Malaka mengambil langkah untuk menepis isu yang berkembang liar di masyarakat yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Malaka secara terselubung telah berpihak kepada Paslon tertentu”, ujarnya.
Dikatakannya, dengan diadakannya rapat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Kabupaten Malaka, Tim Hukum Paslon SBS-HMS menaruh harapan besar kepada KPU Kabupaten Malaka untuk :
Mengunakan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPU Kabupaten Malaka untuk meninjau ulang DPT Pilkada 2024 Kabupetan Malaka yang telah ditetapkan sebanyak 149.571 pemilih.
Peninjauan ulang DPT Kabupaten Malaka dalam Pilkada 2024 sebanyak 149.571 tersebut, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan atau setidak-tidaknya perlu ada kesepakatan bersama tentang metode yang digunakan untuk mengantisipasi kecurangan karena angka 149.571 terdapat juga data-data yang terdiri dari 5.867 Pemilih yang belum melakukan E-KTP, warga Kabupaten Malaka yang telah meninggal dunia, warga Kabupaten Malaka yang merantau dan warga Kabupaten Malaka yang tidak dikenal.
Data 5.867 pemilih yang juga menjadi bagian dari data 149.571 dimana Data 5.867 diumumkan secara terbuka oleh KPU Kabupaten Malaka, perlu disepakati bersama bagaimana mengantisipasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 nanti.
Mengenai data 5.867 tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten Malaka telah menanggapi secara positif dengan melakukan rapat koordinasi bersama-sama KPU, BAWASLU, POLRI dan TNI, apa tindaklanjut dari rapat koordinasi tersebut dan bagaimana mengatasi permasalahan tersebut, perlu secara transparan disampaikan kepada publik sehingga semua pihak dapat melakukan kontrol untuk meminimalisir ruang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan data invalid yang ada untuk menguntungkan pihak tertentu.
Pemda Malaka sebagai penanggungjawab administrasi kependudukan sesuai amanat PP No. 40/2019, perlu secara tegas menetapkan dan membatasi proses perekaman E-KTP, hanya kepada pemilih pemula dengan alokasi waktu yang perlu dipertimbangkan untuk dibatasi, dengan syarat-syarat yang diperketat.
Mengingat penduduk Kabupaten Malaka yang memiliki hak pilih, banyak yang merantau maka perlu disepakati pula agar pemilih yang datang ke TPS hanya menggunakan dokumen KTP maka perlu diperketat syaratnya yakni pemilih yang bersangkutan wajib atau diharuskan untuk menunjukan Kartu Keluarga karena bisa saja ada KTP namun pemilihnya JOKI atau KTP aspal.
DPT 149.571 pemilih tersebut masih ada pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Malaka dan pemilih yang meninggal dunia. KPU Kabupaten Malaka perlu menjelaskan sekaligus menentukan metode apa yang harus diterapkan untuk mengantisipasi kecurangan pada pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024
Sesuai UU KPU Kabupaten Malaka dapat melakukan pembersihan atas kegandaan data dan data invalid, sementara itu faktanya DPT 149.571 masih terdapat adanya data ganda dan invalid. KPU Kabupaten Malaka perlu menjelaskan sekaligus menentukan metode apa yang harus diterapkan untuk mengantisipasi kecurangan pada pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024.
Demikian keterangan pers dari Tim Hukum SBS-HMS sebagai ikthiar agar publik dapat mengikuti perkembangan persiapan Pilkada Kabupaten Malaka sekaligus sebagai dukungan moril kepada KPU Kabupaten Malaka untuk dapat menggunakan diskresi yang dimiliki guna mengamankan suara rakyat yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Malaka pada tanggal 27 November 2024 .+++
(yerem nahak)