Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan beserta para Pejabat Struktural dan Pegawai Kanim Gorontalo, Jumat (08/11/2024),
mengikuti secara daring Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menyampaikan mindset yang harus dimiliki oleh seluruh ASN Kemenimipas yang sejalan dengan alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pada kesempatan tersebut Ia juga menyampaikan visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta tujuan dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI salam arahannya tersebut menekankan kepada Jajaran Imigrasi untuk dapat menertibkan penyalahgunaan Izin Tinggal dan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

mengikuti secara daring Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu kepada jajaran petugas pemasyarakatan, Agus Andrianto menekankan untuk dilakukan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan dari Lapas, Pastikan Zero Penggunaan Handphone di Lapas, Pengelolaan Bahan Makanan, Koperasi/Kantin diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis masing-masing, dan Optimalisasi Pelaksanaan Program kemandirian di UPT Pemasyarakatan.(Humas Kanim Gorontalo).