Example 728x250
TerkiniGorontalo

Segenap Jajaran Kantor Imigrasi Gorontalo Ikut Secara Darling Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI

65
×

Segenap Jajaran Kantor Imigrasi Gorontalo Ikut Secara Darling Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan beserta para Pejabat Struktural dan Pegawai Kanim Gorontalo, Jumat (08/11/2024),
mengikuti secara daring Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pengarahan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menyampaikan mindset yang harus dimiliki oleh seluruh ASN Kemenimipas yang sejalan dengan alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Pada kesempatan tersebut Ia juga menyampaikan visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta tujuan dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI salam arahannya tersebut menekankan kepada Jajaran Imigrasi untuk dapat menertibkan penyalahgunaan Izin Tinggal dan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan beserta para Pejabat Struktural dan Pegawai Kanim Gorontalo, Jumat (08/11/2024),
mengikuti secara daring Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu kepada jajaran petugas pemasyarakatan, Agus Andrianto menekankan untuk dilakukan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan dari Lapas, Pastikan Zero Penggunaan Handphone di Lapas, Pengelolaan Bahan Makanan, Koperasi/Kantin diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis masing-masing, dan Optimalisasi Pelaksanaan Program kemandirian di UPT Pemasyarakatan.(Humas Kanim Gorontalo).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur