Example 728x250
Terkini

Pemkot Semarang : Maksimalkan Bank Sampah dan TPS 3R, Kunci Ekonomi Sirkular di Semarang

12
×

Pemkot Semarang : Maksimalkan Bank Sampah dan TPS 3R, Kunci Ekonomi Sirkular di Semarang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 WA02881

Analisnews.co.id
Dalam upaya mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Kota Semarang, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan limbah domestik. Mbak Ita menyoroti bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga melalui optimalisasi bank sampah dan TPS 3R merupakan kunci keberhasilan program lingkungan berkelanjutan.
“Sampah anorganik dengan nilai kalori tinggi dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi. Bank sampah dan TPS 3R berperan penting sebagai pengumpul sampah berkalori tinggi yang dapat dibeli oleh badan usaha pengelola PSEL di TPPAS Jatibarang. Ini memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat melalui selisih harga sampah yang dikumpulkan dari rumah tangga dengan harga yang dibayarkan oleh badan usaha,” jelas Mbak Ita.

Menurut data Pemerintah Kota Semarang, komposisi limbah domestik di kota ini terdiri dari 60% sampah organik dan 40% sampah anorganik. Hingga saat ini, terdapat lebih dari 400 bank sampah dan 16 TPS 3R yang dikelola masyarakat.

Namun, cakupan layanan tersebut belum mencakup seluruh rumah tangga di Semarang. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk mendorong peningkatan jumlah bank sampah dan pembangunan TPS 3R yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
*Manfaat Ekonomi dan Peran Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)*
Walikota Semarang mengajak masyarakat membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengelola bank sampah dan TPS 3R. KSM ini berpotensi mendapatkan manfaat ekonomi dari selisih harga sampah yang dikumpulkan dan dijual ke badan usaha PSEL. “Peran aktif masyarakat dalam mengelola sampah bukan hanya membantu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memberi manfaat finansial,” ujar Mbak Ita.

Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memfasilitasi regulasi bagi badan usaha PSEL untuk wajib menyerap sampah anorganik dengan kalori tinggi yang dikumpulkan dari masyarakat. Hal ini bertujuan agar proyek PSEL dapat berjalan secara optimal dengan dukungan penuh dari masyarakat.

Potensi Energi dari Sampah anOrganik*
Sampah anorganik, yang mencakup 40% dari total limbah domestik, saat ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber energi. Oleh karena itu, TPS 3R diharapkan dapat mengembangkan pengelolaan sampah anorganik menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel), sebagai bahan bakar alternatif pengganti energi fosil. RDF ini dapat dimanfaatkan oleh instalasi PSEL di TPPAS Jatibarang.

Pengembangan Proyek PSEL dan Tahapan Terkini*
Mbak Ita juga menyampaikan bahwa proyek PSEL Kota Semarang saat ini sedang dalam tahap peninjauan Outline Business Case (OBC) dan Final Business Case (FBC). Proses ini termasuk evaluasi teknologi yang akan dipilih untuk diterapkan pada tahap market sounding dan penawaran. “Pemilihan teknologi akan disesuaikan dengan karakteristik sampah di Kota Semarang, dengan mempertimbangkan kapasitas produksi dan kebutuhan masyarakat,” kata Mbak Ita.

Dengan pendekatan sosial dan budaya, Pemerintah Kota Semarang akan terus mendorong perubahan persepsi masyarakat bahwa sampah bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga sumber daya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Edukasi dan sosialisasi masif akan terus digalakkan agar pengelolaan sampah menjadi bagian dari budaya masyarakat Semarang.

#SemarangBebasSampah
#HijaukanSemarang
#BankSampahBerdaya
#TPS3RKreatif
#AksiHijauSemarang
#EnergiDariSampah
#KSMBergerak
#SemarangBerdaya
#MasyarakatMandiri
#SampahJadiBerkah #WalikotaSemarang #MbaIta

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.