Example 728x250
BeritaJatimNasionalTerkini

Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Lumajang Bahas Rencana Kerjasama Dengan SLB Negeri Tompokersan.

15
×

Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Lumajang Bahas Rencana Kerjasama Dengan SLB Negeri Tompokersan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240716 WA0002 scaled

ANALISNEWS.CO.ID.

Kalapas Lumajang., — Pada Hari Sabtu 15 Juli 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) Tompokersan Lumajang untuk berkoordinasi terkait perencanaan program pelatihan bahasa isyarat. Lapas Lumajang, yang diwakili oleh Kukuh selaku Kasubsi Perawatan, disambut langsung oleh Anik, Kepala Sekolah SLB TompoKersan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas kerjasama dalam memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada petugas Lapas Lumajang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebagai penunjang pemberian pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (p2HAM). “Kita berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk bersedia bekerjasama dengan pihak Lapas dalam memberikan pelatihan bahasa isyarat,” jelas Kukuh.

Dengan menguasai bahasa isyarat, nantinya para petugas diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih inklusif dan ramah terhadap warga binaan dan pengunjung yang memiliki kebutuhan komunikasi khusus.

Sebagai langkah awal, Lapas Lumajang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan pihak SLB. Pelatihan ini direncanakan akan dilaksanakan dua minggu ke depan, dan para peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan akan diberikan sertifikat.

Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Lumajang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, khususnya dalam memenuhi kebutuhan komunikasi bagi narapidana dengan gangguan pendengaran, sekaligus sebagai langkah konkret dalam penerapan p2HAM.

( IWAN&SOLIKIN/HUMAS LAPAS LUMAJANG ).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.