Probolinggo Analis news. co. id
Di duga belesan warung remang remang di bongkar oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Probolinggo. Warung tersebut berada di wilayah kecamatan paiton. Yaitu desa paiton, desa Sukodadi dan desa Taman. Warung tersebut ada yang di bongkar secara suka rela oleh pemilik nya. Ada juga yang di bongkar paksa oleh Satpol PP kabupaten Probolinggo. 16/07/2024.
Di kutip dari pernyataan Kabid Hukum Satpol PP kabupaten Probolinggo “Sumarto” Saatdi wawancara team media di lokasi pembongkaran warung tersebut mengatakan. “Ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran. Di samping itu semua ini karena di atas tanah milik pengairan dan itu semua tidak ada ijin resmi nya. ” Ucap nya.
Namun, Salah satu pemilik warung yang enggan di publikasikan nama nya. Sangat menyayangkan atas tindakan penertiban warung yang di lakukan oleh Sarpol PP. Kami sangat menyayangkan atas tindakan ini. Tanpa memberikan solusi bagi kami, apalagi memberikan ganti rugi. “Tutur nya.
Lanjut kata salah satu pemilik warung. Jika Satpol PP yang di jadikan Dasar pembongkaran itu adalah undang undang pemberantasan pelacuran. Kenapa warung saya di bongkar juga. Tidak semua warung itu menjadi tempat prositusi. Termasuk warung kami ini. Kami hanya menjual kamanan dan minuman saja.
Kalau bicara masalah ijin Hak guna ataupun Hak pakai tanah. Karena tanah ini milik pengairan. Saya rasa banyak yang belum mendapatkan ijin dari provinsi. Kenapa tidak di bongkar semua. Kalau memang mau menegak kan Perda. Kalau di bongkar semua itu baru nama nya penegakkan Perda. “Jelas nya.