Garut, Analisnews.co.id – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Ade Sudrajat, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut dalam mengawasi proses Pilkada 2024. Langkah ini diambil Ade dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Garut di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (15/11/2024) untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Syakur – Putri.
Ade Sudrajat mengungkapkan bahwa dirinya memiliki dua laporan utama terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon tersebut. Pertama, ia menyoroti pemasangan baliho yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya melanggar aturan kampanye karena dapat menciptakan kesan dukungan dari pejabat negara. Ade mengacu pada Pasal 62 PKPU No. 13 Tahun 2024 yang melarang pemanfaatan gambar pejabat negara dalam alat peraga kampanye. “Pelanggaran ini harus ditindak tegas agar tidak mengaburkan integritas proses demokrasi kita,” ujar Ade.
Laporan kedua Ade berkaitan dengan spanduk kampanye yang berisi janji bantuan Rp2 juta per kepala keluarga melalui program bertajuk “Hidup Hebat.” Menurutnya, janji materi seperti ini melanggar aturan PKPU, karena berpotensi mempengaruhi pemilih dengan iming-iming hadiah. “Ini bentuk manipulasi yang tidak hanya menodai demokrasi, tapi juga mencederai kepercayaan publik,” katanya menegaskan.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran, Ade juga mengkritik pengawasan Bawaslu yang dinilainya masih belum maksimal. Ia mencontohkan adanya keterlibatan kepala desa yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon, serta video kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dan sempat viral di media sosial. “Pengawasan Bawaslu harus lebih efektif. Jika dibiarkan, demokrasi kita bisa rusak,” tuturnya.
Ade berharap Bawaslu Garut bisa lebih proaktif dan berani dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Ia menyatakan, “Bukan hanya soal menindak, tapi juga soal mencegah. Ini agar praktik-praktik manipulasi dalam pemilu bisa dicegah sejak dini.”
Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah, belum memberikan komentar resmi terkait laporan Ade. Saat ditemui, Ipur hanya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan setelah menghadiri rapat bersama KPU Garut.
Ade menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pemilu adalah ajang menentukan masa depan daerah. “Saya harap semua pihak bisa menjaga integritas proses ini. Demokrasi hanya akan hidup jika kita semua bertanggung jawab atas kejujurannya,” pungkasnya. (**)