Example 728x250
Nasional

Gotong Royong TNI, Polri, dan Masyarakat Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Desa Luar

9
×

Gotong Royong TNI, Polri, dan Masyarakat Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Desa Luar

Sebarkan artikel ini
IMG 20241115 WA0022 1

NTB, Sumbawa – Dalam rangka mendukung program peningkatan kualitas hidup masyarakat, anggota Koramil 1607-04/Alas yang diwakili oleh Serda Evendi bersama anggota Polsek Alas, serta warga masyarakat Desa Luar, melaksanakan kegiatan gotong royong pembangunan rumah untuk Bapak Slamet Riyadi, yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni, warga RT 003 RW 010 Dusun Stowebrang, Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada Jum’at (15/11/2024).

 

Kegiatan ini juga melibatkan bantuan pembangunan rumah melalui dana APBD Kabupaten Sumbawa, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga Bapak Slamet Riyadi. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, baik TNI, Polri, maupun masyarakat setempat, diharapkan pembangunan rumah ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat yang besar bagi keluarga tersebut.

 

Serda Evendi yang mewakili Danramil 1607-04/Alas, Kapten Inf Triono, mengungkapkan rasa syukur atas adanya program bantuan ini. “Kami sangat mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal perbaikan rumah yang tidak layak huni. Gotong royong ini merupakan wujud nyata sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Bapak Slamet Riyadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu meringankan beban mereka. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur rumah saya bisa diperbaiki. Terima kasih banyak atas bantuan yang diberikan,” kata Bapak Slamet dengan penuh haru.

 

Kegiatan ini menunjukkan semangat gotong royong yang kuat di antara warga, TNI, dan Polri dalam membangun desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan perhatian lebih. (Pendim Sumbawa)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.