Example 728x250
KaltengTerkini

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Timur Cek Tanaman Talas dan Kolam Ikan

15
×

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Timur Cek Tanaman Talas dan Kolam Ikan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 15 at 18.57.47Kapuas Timur-Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan berupa tanaman pangan jenis talas dan kolam ikan terpal milik warga Sdr. Rumsyah seluas ±20×50 M² dan kolam ikan dengan ukuran ±4×6 M² yang beralamat di Jl. Trans Kalimantan Km. 5,5 Desa Anjir Mambulau Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov.Kalteng, Jum’at (15/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur melaksanakan pengecekan kolam ikan (pekarangan gizi) yang sudah dikelola untuk pembesaran ikan nila, “Bahwa hasil pengecekan lahan tersebut seluas ±20×50 M² milik pribadi Sdr. Rumsyah tidak dalam sengketa. Sesuai dengan legalitas surat hak milik (bersertifikat) yang dialokasikan untuk dikelola menjadi pekarangan gizi,” ujar Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 11 15 at 18.57.51Kegiatan ketahanan pangan bertujuan mendukung program pemerintah 100 hari program Presiden RI terkait kegiatan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. Lokasi yang dicek adalah tanaman talas dan kolam ikan nila kondisi terisi sebanyak 4 (empat) petak/sekat dengan kayu dan terpal yang membutuhkan perawatan dan bibit unggul serta pendampingan dari pihak terkait.

“Tidak hanya menjadi sumber pangan lokal yang berkelanjutan tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat nantinya. Keberhasilan ini akan dirasakan masyarakat itu sendiri, Sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada ketahanan pangan dan ekonomi,” tambah Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.