Untuk menjelaskan kata-kata pungutan liar (Pungli) Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi sambang kepada masyarakat sekitar. Sabtu (16/11/2024).
Polsek Kapuas Barat melakukan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Pungli adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Personil Polsek Kapuas Barat berharap adanya partisipasi dari berbagai pihak terutama masyarakat yang sudah mengerti apa arti dari nama Pungli dapat menyebarkannya juga kepada keluarganya. Dan diharapkan melalui sosialisasi ini perilaku negatif pelayanan masyarakat di kantor pemerintahan berkurang dan menekan tindakan pungli sampai hilang.
Dengan adanya anggota personil yang bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat berharap untuk menolak dan melawan semua aksi pungli sangat baik, terlebih secara rutin tiap hari. Juga tujuannya agar masyarakat tidak terlibat dalam lingkaran pungli terkhusus dalam pelayanan publik, baik di kantor pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan di tempat-tempat publik lainnya.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., mengatakan “Saya minta masyarakat segera melaporkan ke pihak yang berwenang apabila menemukan praktik pungli seperti itu, kedepanya untuk pelayanan ke pada masyarakat dapat di tingkatkan lebih baik lagi”. (Eyn)