Polres Kapuas – Satpolairud Polres kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan himbauan dengan Spanduk Stop illegal mining (Penambang Liar) kepada masyarakat yang tinggal di Daerah aliran sungai (Das) Kapuas, Desa Sei Dusun Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (16/11/2024) pagi.
Basatpolairud Polres Kapuas Aipda M. Noor Baihaki saat melaksanakan kegiatan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini sesuai Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5 : ” Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.
Dalam Kegiatan tersebut anggota Satpolairud Polres Kapuas memberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar (Emas/Pasir) di DAS Kapuas.
“Semoga dengan adanya himbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harap Aipda Baihaki. (Im)