Example 728x250
Terkini

Pelantikan DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kab. Kapuas masa Bakti 2024-2029

33
×

Pelantikan DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kab. Kapuas masa Bakti 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Polsek Selat – Pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 Pukul 13.40 WIB, Bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas Jl. Jend. Sudirman Kuala Kapuas Telah dilaksanakan Kegiatan Pelantikan DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kab. Kapuas masa Bakti 2024-2029.

Kegiatan Pengukuhan dan Pelatikan LPK-RI DPC untuk masa bakti 2024-2029, jumlah yang akan dilantik sebanyak 30 orang pengurus LPK-RI Cab Kab. Kapuas.

LPK adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah dalam hal Penegakan Aturan dan Perlindungan Masyarakat dalam Pelayanan Usaha yang dilakukan Pihak Ketiga atau kata lain Pengusaha yang beraktivitas dilingkungan Kabupaten Kapuas dan Membantu dalam hal Pengawasan usaha yang beraktivitas di Daerah kita Kab. Kapuas khususnya, berdasarkan Aturan serta acuan Pemerintah jangan sampai hal itu disalahkan gunakan oleh pihak lain yang dapat merugikan Konsumen yaitu Masyarakat itu Sendiri.

LPK harus bisa melindungi data-data dan Informasi agar tidak mengecewakan Konsumen-konsumen yang sudah percaya terhadap LPK.

Susunan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah masa bakti 2024-2029.

1. Ketua DPC LPK-RI Kapuas yang baru saja di Lantik Gatner Eka Tarung, S. H
2. Wakil Ketua 1 DPC LPK-RI Kapuas Junaidi L. Gaol, S. H, M. H
3. Wakil Ketua 2 DPC LPK-RI Kapuas Tommy Saputra, S. Pd
4. Sekertaris DPC LPK-RI Kapuas Aprianus, S. T
5. Wakil Sekertaris 1 DPC LPK-RI Kapuas Julisar Kristoni Alfianto, S. H
6. Bendahara DPC LPK-RI Kapuas Welly Riyanto, S. Pd
7. Wakil Bendahara DPC LPK-RI Kapuas Bintang, S. Pd.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"