Example 728x250
Terkini

Marak Penipuan Modus Mengaku Petugas Pajak, Polda Lampung: Jangan Berikan Data Pribadi

11
×

Marak Penipuan Modus Mengaku Petugas Pajak, Polda Lampung: Jangan Berikan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241116 WA0061

Analisnews co.id – LAMPUNG – Polda Lampung mengimbau masyarakat melindungi data pribadi dengan lebih ketat serta tidak mudah memberikannya kepada orang lain.

Hal ini berdasarkan ramainya informasi terkait upaya penipuan bermodus mengaku petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada saat menerima telepon dari orang tidak dikenal.

“Jangan mudah memberikan informasi pribadi yang bisa membahayakan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Umi, Minggu (17/11/2024).

Polda Lampung sendiri masih melakukan penelusuran.

Umi mengatakan Polda Lampung menampung semua pengaduan masyarakat atas dugaan penipuan ini.

“Masih kita telusuri. Informasi yang ada dari masyarakat sedang kita kumpulkan,” kata Umi.

Upaya penipuan ini dialami oleh Veri, warga Kecamatan Kemiling pada Sabtu (16/11/2024) sore. Pengusaha ini tersebut mulanya dihubungi oleh nomor tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.

Veri mengatakan pelaku yang menghubunginya itu seorang pria dan mengaku petugas DJP. Saat ditelepon, Veri sempat melihat foto profil pelaku yang menggunakan logo DJP.

“Ngakunya petugas DJP. Dia lalu mengirimkan pesan berupa data nomor NPWP saya,” kata Veri, Minggu (17/11/2024).

Menurut Veri, NPWP yang dikirimkan pelaku memang benar nomor miliknya. Pun begitu dengan data lain seperti alamat, nama perusahaan dan alamat e-mail.

Hal yang sama dialami oleh Riduan, warga Kecamatan Tanjung Senang. Pekerja media ini mengaku dihubungi seseorang yang juga mengaku petugas pajak dari DJP.

“Yang bikin saya heran, data-datanya lengkap semua dan benar. Dari NIK (nomor induk kependudukan) sampai NPWP,” kata Riduan..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.