Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Barat – Polsek Arut Utara – Jajaran Polda Kalteng, petugas piket Polsek Aruta laksanakan imbauan dan larangan nyetrum dan meracun ikan di sungai, Kel. Pangkut, Kec. Aruta, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Minggu (17/11/2024) siang.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H saat di konfirmasi mengatakan, “kegiatan menyetrum dan meracun ikan di sungai sangat berbahaya dan perbuatan melanggar hukum. Oleh sebab itu melalui petugas piket Polsek Aruta saya mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan tindakan tersebut karena selain tindakan melanggar hukum tindakan tersebut juga membahayakan lingkungan dan keberlangsungan habitat ikan di alam liar”, ucapnya
“Mari bersama – sama kita jaga ekosistem di sungai kita agar habitat ikan di sungai tetap terjaga dan kita masih bisa menikmati hasilnya sampai generasi penerus kita nanti”, tandasnya
Selalu gunakan alat yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya dalam mencari ikan sehingga selalu terjaganya habitat dan ekosistem di perairan. (mda)