Example 728x250
Terkini

Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Pekat Ganja dari Mobil Ekspedisi

11
×

Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Pekat Ganja dari Mobil Ekspedisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241117 WA0067

Analisnews co.id – Lampung – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Berang bukti ganja tersebut disita dari sebuah kendaraan boks jasa ekspedisi tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini. Petugas menyita 2 paket kardus coklat berisi narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket.

“Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan boks Paket Indah Kargo BM 9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).

Dari hasil temuan barang haram itu, Umi melanjutkan, petugas memintai dan mendalami keterangan sopir dan kernet kendaraan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta Husni (37) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara, guna mengungkapkan jaringan narkoba ini,” ucapnya.

Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun,” tegas Kabid Humas..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.