Example 728x250
Jakarta

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

12
×

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Sebarkan artikel ini
IMG 20241118 WA0267 scaled

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11/24). Kapolri akan meninjau langsung dan membawa bantuan untuk posko pengungsian bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

Ia tiba di Bandara El Tari Kupang, sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam kunjungannya, Kapolri didampingi Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Dari situ, mereka langsung terbang menggunakan heli menuju Posko Pengungsi Lewotobi.

Kedatangan Kapolri dan rombongan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat responsif menangani para korban yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.

Catatan Polri, jumlah pengungsi di Posko Pengungsian Konga yaitu 1.437 jiwa yang terdiri dari 816 laki-laki, 621 perempuan, 17 bayi, 99 balita, 174 lansia, 13 ibu hamil, 8 ibu menyusui, dan 9 disabilitas. Di sini terdapat fasilitas berupa 7 tenda pengungsian, 15 unit MCK, 1 dapur umum, dan 25 kendaraan pendukung.

Di Lewolaga Terdapat jumlah pengungsi sebanyak 1.192 jiwa yang terdiri dari 599 laki-laki, 592 perempuan, 19 bayi, 65 balita, 120 lansia, 5 ibu hamil, 9 ibu menyusui, dan 3 disabilitas. Di sini terdapat fasilitas berupa 18 ruang kelas yang digunakan untuk tempat tinggal, 2 dapur umum, 1 posko kesehatan, 6 tenda ruang belajar, 7 unit MCK dan 10 kendaraan pendukung.

Sementara di Bokang, terdapat jumlah pengungsi sebanyak 572 jiwa yang terdiri dari 292 laki-laki, 280 perempuan, 7 bayi, 48 balita, 126 lansia, 2 ibu hamil, 20 ibu menyusui, dan 4 disabilitas. Di sini terdapat fasilitas berupa 4 tenda pengungsian, 1 dapur umum, 1 posko kesehatan, 3 tenda ruang belajar, 6 unit MCK dan 4 kendaraan pendukung.

Selain melakukan peninjauan secara langsung, Kapolri juga membawa bantuan mulai dari selimut hingga pakaian, sembako, hingga obat-obatan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.