Analisnews.co.id | Jakarta – Seiring dengan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi (PSO), KAI mengingatkan ketentuan pelanggan yang hanya diperbolehkan membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan.
“Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Anne mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
“Aturan pembelian tiket PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019, pelanggan kereta api PSO hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama. Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi Access by KAI akan menolak pembelian tiket tersebut,” jelas Anne.
Berbeda dengan kereta api PSO pada kereta api komersial, pelanggan dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan yang sama. Sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama meskipun dengan identitas yang sama.
Berikut ini adalah daftar kereta api yang termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO (Jarak Jauh & Menengah):
1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
3. Bengawan (Purwosari – Pasar Senen)
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi – Pasar Senen)
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
7. Tawangalun (Ketapang – Bangil – Malang Kota Lama)
8. Probowangi (Ketapang – Surabaya Gubeng)
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
10. Kuala Stabas (Baturaja – Tanjung Karang)
11. Bukit Serelo (Kertapati – Lubuk Linggau)
12. Rajabasa (Kertapati – Tanjung Karang)
13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
16. Lokal Cibatu (Cibatu – Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
17. Dhoho (Blitar – Kertosono – Surabaya Kota)
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo – Surabaya Pasarturi – Cepu)
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong – Cicalengka, Kiaracondong – Padalarang, Cicalengka – Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)
20. Penataran (Surabaya Kota – Malang – Blitar, Blitar – Malang – Surabaya Gubeng)
21. Tumapel (Surabaya Gubeng – Malang, Malang – Surabaya Kota)
22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
24. Sibinuang (Padang – Naras)
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai – Binjai – Medan)
26. Siliwangi (Sukabumi – Cianjur – Cipatat)
27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
28. Jenggala (Sidoarjo – Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto)
Selain kereta api PSO jarak jauh dan menengah, pelanggan kereta api juga menikmati subsidi untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodebek. Pembelian tiket untuk Commuter Line dan LRT Jabodebek dilakukan dengan menggunakan kartu uang elektronik (KUE) dengan tarif yang sudah disesuaikan pada program subsidi PSO.
“Pelanggan yang ingin membeli tiket kereta api subsidi PSO diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembelian tiket satu kursi per identitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tiket subsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas yang membutuhkan. Hal itu sebagai dukungan KAI dan Pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memudahkan akses bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan kereta api,” tutup Anne***
Red : Dd/Yd