Analisnews.co.id
Jakarta, 18 November 2024 – Sidang gugatan pembatalan hak asuh anak yang diajukan oleh R. Hasan terhadap mantan istrinya, Inge Wisbowo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (18/11), Hasan mengungkapkan bahwa alasan ia menggugat hak asuh atas anak mereka yang berusia 6 tahun, Elis, adalah karena Inge mengalami gangguan jiwa yang mengganggu kemampuannya dalam merawat anak.
Menurut kuasa hukum Hasan, kliennya merasa khawatir atas kondisi mental mantan istrinya, yang diduga mengalami masalah kejiwaan yang berdampak pada pengasuhan anak mereka. “Pak Hasan merasa Inge tidak layak untuk mengasuh dan mendidik Elis, karena Inge mengalami gangguan yang serius,” ungkap Erles Rareral, SH.MH, pengacara dalam sidang tersebut.
Untuk mendalami kondisi tersebut, pihak penggugat melibatkan saksi ahli di bidang psikologi dan kejiwaan. Mereka menyebutkan bahwa Inge sering marah-marah tanpa sebab yang jelas, dan bahkan ketergantungan pada obat-obatan keras yang tidak diresepkan oleh dokter. Menurut keterangan beberapa saksi, Inge kerap mengonsumsi obat-obatan tersebut secara sembunyi-sembunyi, yang kemudian terungkap ketika Hasan membawanya ke Singapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokter di Singapura menyarankan agar Inge menghentikan penggunaan obat-obat tersebut.
Namun, sesampainya di Jakarta, Inge kembali menggunakan obat-obatan tersebut, yang membuat Hasan semakin khawatir dengan kondisi mental mantan istrinya. Salah satu saksi, Yasin, juga memberikan keterangan tentang kebiasaan Inge yang sering marah dan bertindak agresif, baik terhadap suaminya maupun anak mereka.
Sementara itu, beberapa saksi lainnya juga mengungkapkan bahwa Inge sering kali tidak merawat anak mereka dengan baik. Anak tersebut jarang dimandikan atau diberi perhatian yang layak. Dalam sidang kali ini, juga terungkap bahwa Inge sempat meminta bantuan dukun karena merasa ketakutan dan percaya akan adanya gangguan gaib.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang mengetahui lebih banyak tentang kehidupan pribadi pasangan tersebut. Tim kuasa hukum dari kedua belah pihak akan melanjutkan argumen mereka dalam beberapa minggu mendatang, untuk menentukan apakah gugatan pembatalan hak asuh anak akan diterima oleh majelis hakim. (Put)