Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Edukasi Pemilik Bengkel Terkait Larangan Knalpot Brong

×

Satsamapta Polres Bartim Edukasi Pemilik Bengkel Terkait Larangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, personel Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan patroli edukasi di Bengkel Sultan, Jl. A. Yani, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Senin (18/11/2024). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik bengkel terkait larangan pemasangan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Larangan Knalpot Brong
Personel mengimbau pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas.
Pentingnya Kesadaran Hukum
Dijelaskan pula bahwa penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Sosialisasi Layanan Darurat
Masyarakat dan pemilik bengkel diberikan informasi mengenai layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 dan 0811524110 untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Kegiatan yang dilakukan oleh personel Satsamapta berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari pemilik bengkel. Mereka menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Barito Timur dalam menciptakan ketertiban di wilayah tersebut.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyatakan bahwa patroli edukasi semacam ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami ingin masyarakat, termasuk pelaku usaha seperti bengkel, memahami peran penting mereka dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Patroli Kota Presisi Polres Barito Timur sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.(Joe).