Example 728x250
Terkini

Satuan Reserse Kriminal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

4
×

Satuan Reserse Kriminal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Satuan reserse Kriminal Polres Pulang Pisau berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi Pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 skj 06.00 WITA menerima laporan dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Trans Kalimantan RT. 05 Desa Tumbang Nusa,Kec. Jabiren, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso, S.H., mengatakan bahwa Jajarannya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 03 /VI/2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK JABIREN RAYA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH. yang mana kegiatan tersebut di Backup juga oleh Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Batola, Unit Resmob Polres Kapuas. Selasa (25/06/2024) Sore.

Dikatakan pula,kejadian tersebut berawal dari Peristiwa Tindak pidana pencurian tiang iForte yang ada kaitan nya dengan penemuan mayat yang berada di wilayah Hukum Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau dan kemudian dikembangkan.

”Setelah di kembangkan langsung Tim Resmob Polres Pulang Pisau dan di Backup oleh Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Batola, Unit Resmob Polres Kapuas langsung bergerak menuju Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan penangkapan dan alhasil telah diamankan 5 (Lima) orang terduga Pelaku berinisial “FH” (22), “R” (18), “S” (33), “SH” (35), “H” (38) di tempat berbeda dengan Barang bukti : 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Pick up Npol DA 8521 MH, 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Pick up Npol DA 8734 MG, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi Redmi Note 9, 1(satu) buah Hp merk Oppo A31, 1(satu) buah Hp merk Samsung Duos SM, 1(satu) buah Hp merk Iphone 11, 1(satu) buah Hp merk Poco X5G dan 25 (dua puluh lima) batang Tiang Iforte.

” ke 5 Pelaku tersebut telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, Pelaku beserta Barang bukti langsung diamankan di Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.