Example 728x250
Terkini

Proyek Pengadaan Mesin Diskop UKM Perindag Diduga Tidak Sesuai Mekanisme

11
×

Proyek Pengadaan Mesin Diskop UKM Perindag Diduga Tidak Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 11 19 11 04 44 16 c75e17524159248fca3fa78e53d1eea7
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Gibson Siregar,saat memberi keterangan.

Tapanuli Utara – Analisnews.co.id

Di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk proyek pengadaan mesin dengan pagu anggaran Rp945.620.500 tahun anggaran 2023 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diikuti sebanyak 54 perusahaan, di mana menjadi pemenang dengan nilai penawaran Rp495.768.180.

Kepala Diskop UKM Perindag, Gibson Siregar saat dikonfirmasi media analisnews, pada Senin (2/9/24) mengatakan kalau proyek itu sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada persoalan, hal ini pun di iyakan Eva Siahaan sebagai PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) proyek tersebut.

“Anggaran proyek itu sudah ditransferkan oleh kementerian terkait ke Pemkab Taput sebesar Rp540.000.000. Lalu kita bayarkan sesuai dengan pagu anggaran hasil tender dan saya kira itu tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Saat ditanya sisa dana kurang lebih Rp40 juta, sebab pemenang tender hanya menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan anggaran yang tertera Rp495.768.180.495, Gibson didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Verawati Purba menuturkan kemungkinan diperuntukkan untuk biaya administrasi, panitia dan biaya umum.

Disinggung kenapa Inspektorat Taput belum melakukan pemeriksaan, sebab menurut informasi yang didapat analisnews, jika diduga proyek pengadaan mesin itu tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Gibson mengatakan sudah sesuai dengan yang tertuang di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Proyek pengadaan itu telah sesuai dengan mekanisme dan RAB,” ucap Gibson.

Terkait anggaran proyek diturunkan sampai di angka 50 persen untuk dimenangkan rekanan, apakah sudah ada petunjuk atau arahan dari pihak ketiga, Gibson menegaskan jika itu bukan kewenangannya dan tidak bisa dicampurinya.

Sementara Ketua Komisi B, Ombun Simanjuntak saat dimintai tanggapannya, menyatakan kemungkinan bisa saja tender cepat dilakukan Kelompok Kerja (Pokja), dan itu tidak ada masalah.

“Nanti akan kita koordinasikan lagi dengan dinas tersebut setelah saya pulang dari luar kota,” terangnya.

(Alex ButarButar)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.