Example 728x250
JabarTerkini

Tri Adhianto Resmi Kantongi Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Pilkada Bekasi 2024

66
×

Tri Adhianto Resmi Kantongi Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Pilkada Bekasi 2024

Sebarkan artikel ini

Analis news.co.id, BEKASI – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, telah resmi menerima surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk maju dalam Pilkada Bekasi 2024. Penyerahan surat ini dilakukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, di hadapan para pengurus partai di Graha Girsang, Bekasi Selatan, pada Selasa (16/7/2024).

Surat tugas yang diterbitkan pada 6 Juli 2024, dan ditandatangani oleh Ketua DPP Prananda Prabowo serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, menggarisbawahi bahwa Tri Adhianto harus segera melakukan konsolidasi internal partai dalam waktu dua pekan. Selain itu, Tri juga diminta untuk mempersiapkan koalisi partai pendukung untuk bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan didaftarkan ke KPU Kota Bekasi.

Ono Surono dalam sambutannya memberikan pesan kepada Tri agar tetap setia pada partai dan tidak berpindah ke partai lain. “Karena sudah dapat surat tugas, saya yakin Pak Tri tidak akan loncat ke partai lain untuk mencalonkan diri menjadi Wali Kota Bekasi. Bukan begitu pak Tri? Jangan loncat ya Pak Tri,” ujar Ono sambil berkelakar.

Menanggapi surat tugas tersebut, Tri Adhianto segera mengumpulkan seluruh kekuatan PDI Perjuangan di Kota Bekasi. Ia mengajak seluruh kader dan pengurus partai untuk tetap solid dan bekerja keras memenangkan PDI Perjuangan dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Saya minta tetap solid dan memenangkan PDI Perjuangan,” tegas Tri Adhianto, menunjukkan komitmennya untuk menggalang dukungan dan memastikan kemenangan partainya di Pilkada mendatang.(Shanty/Akbar)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur