Example 728x250
Terkini

Personil Patroli Dari Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop Illegal Logging Dengan Berkunjung Langsung Ke Masyarakat

6
×

Personil Patroli Dari Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop Illegal Logging Dengan Berkunjung Langsung Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 19 at 16.42.21

Ka SPK Polsek Kapuas Barat Aiptu Sudono dan Aipda Rudi F, melakukan sosialisasi terkait Illegal Logging sekaligus ancaman hukumannya di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Selasa (19/11/2024) siang.

Sosialisasi itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Ilegal Logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini dan bagi pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Seperti yg di jelaskan oleh Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., bahwa “kegiatan ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan karena dengan Stop ilegal loging, kepada masyarakat kita himbau agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum”.

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini. Bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek menambahkan, apabila kayu-kayu di hutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbulkan risiko besar akibat hutan telah dirusak sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, longsor, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

Aiptu Sudono juga menghimbau kepada masyarakat, agar Stop Ilegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan. Harapan kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi, tutupnya. (Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.