Example 728x250
SumutTerkini

Ketum DPP LSM GEMMAKO Diduga Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan Korupsi Anggaran Rp. 110,5 M

20
×

Ketum DPP LSM GEMMAKO Diduga Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan Korupsi Anggaran Rp. 110,5 M

Sebarkan artikel ini

Asahan-Analisnews.co.id | Dalam surat aksi dengan Nomor 25/GEMMAKO/AS/I/2024 pemberitahuan aksi ke kantor dinas pendidikan dan kantor bupati asahan pada 26 Juni 2024 dimulai dari pukul 10:00 Wib s/d selesai kedatangan pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan dengan sepeda motor dan becak mesin dengan membawa poster menghujat Kepala Dinas Pendidikan H Suprianto MPd dituding melakukan dugaan korupsi anggaran RUP Swakelola Tahun 2023 sebesar Rp 110,5 Milyar lebih.

Adapun rincian, Anggaran RUP Swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten pada tahun 2023, yakni :

  1. Kegiatan -Administrasi Umum Perangkat Daerah Dengan Paket Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Senilai Rp.25.000.000.
    Kegiatan -Administalrasi Umum Perangkat Daerah Dengan Paket Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 150.000.000.
  2. Kegiatan – Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dengan Paket Belanja Jasa Kebersihan Rp. 125.000.000.
    3 Kegiatan – Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Dengan Paket Belanja Bantuan Sosial Uang Yang Direncanakan Kepada Individu Rp. 782.975.000.
    -Kegiatan – Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan Dengan Paket Belanja Beasiswa Rp. 165.000.000.
  3. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Belanja Hibah Uang Kepada Badan Lembaga Yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Di Bentuk Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Rp. 300.000.000.
  4. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dengan Paket Belanja Hibah Jasa Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Di Bentuk Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Rp. 6. 513.000.000 (6,5 Milyar)
  5. Kegiatan -Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Dengan Paket Belanja Hibah Jasa Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Di Bentuk Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Rp 1.375.100.000 (1,3 Milyar)
  6. Kegiatan- Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dengan Paket Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Rp. 1. 680.000.000. (1,6 Milyar)
  7. -Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Yang Penganutnya Dalam Daerah Dengan Paket Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Kemasyarakatan Rp. 800.000.000.
    -Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Yang Penganutnya Dalam Daerah Dengan Paket Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial Yang Telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar Rp. 700.000.000.
  8. Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dengan Paket Penyediaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Rp. 1.306.350.000.000. (1,3 Milyar)
  9. Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dengan Paket Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Rp. 66.535.350.000. (66,5 Milyar).
  10. -Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas Siswa SMP Rp. 325.000.000.
    -Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Rp. 1. 722.000.000. (1,7 Milyar).
    -Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dengan Paket Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Rp. 28.757.350.000. (28,7 Milyar).
  11. Kegiatan Pengelolaan Pelestarian Kesenian Yang Masyarakat Pelakunya Dalam Daerah Dengan Paket Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya Rp. 285.000.000.
  12. Kegiatan Pembinaan Kesenian Yang Masyarakat Pelakunya Dalam Daerah Dengan Paket Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Rp. 175.000.000.
    Dengan total anggaran RP. 110,5 Milyar lebih

” Sebagai massa pengunjuk rasa kami sangat kecewa betapa bobrok dan hancurnya sistem pelayanan dan transparansi serta keterbukaan informasi publik di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dipegang H Supriyanto MPd selama menjabat karena tidak ada satupun dari pihak Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, Kabid Paud , Kabid SMP dan Kabid SD berada di kantor , dapat dikatakan dari 33 kantor dinas se- kabupaten Asahan yang paling parah dan memalukan instansi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan “, ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT) Dodi Antoni. Rabu, (26/06/2024).

Setelah itu, Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Dinas Bupati Asahan. Kami meminta kepada Bapak Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk segera menurunkan anggota BPK, KPK, TIpikor dan Jaksa agar diperiksa secara serius anggaran Rp. 110,5 Milyar lebih yang diduga di korupsi secara berjamaah, jika ada dugaan keterlibatan bupati asahan menerima fee segera langsung ambil tindakan karena kecurigaan dalam contoh pembungkaman investigasi keuangan negara tidak dapat dijelaskan oleh salah satu pejabat institusi pemerintah daerah kabupaten asahan karena didapati semua para pegawai dan staf sekaligus pimpinan tidak ada dikantor, dengan beragam alasan dari keluar kota, sakit dan ada kegiatan kemungkinan besar melakukan persebahatan terkhusus Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan “, katanya.

Ditambahkannya, Sebagai perwakilan dari Pemkab Asahan Juanda Staf Satpol-PP Kabupaten Asahan yang menerima aspirasi dari pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan meminta untuk menyampaikan surat aspirasi tuntutan kepada bupati asahan dengan waktu seminggu, jika tidak ada tanggapan dari pihak Bupati Asahan maka, kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di instansi terkait dan sekaligus melaporkan dugaan korupsi secara resmi kepihak yang berwenang “, pungkasnya.
Tim

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.